Syukur Alhamdulillah kita sampaikan ke
hadirat Allah SWT, dengan rahmat dan karunia-Nyalah makalah ini dapat disusun
dan diselesaikan dengan baik.
Pembuatan makalah ini dimaksudkan
sebagai salah satu pegangan / kajian bagi mahasiswa untuk meningkatkan
kemampuan dan pengetahuan mengenai UNDANG-UNDANG ITE (INFORMASI DAN
TRANSAKSI ELEKTRONIK).
Walaupun makalah ini telah diselesaikan
dengan baik, bukanlah berarti makalah ini telah sempurna. Oleh sebab itu, saya
mengharapkan kritik dan masukan yang bersifat membangun dari berbagai pihak
untuk penyempurnaan di masa mendatang.
Kepada semua pihak yang terkait dalam
pembuatan dan penyusunan makalah ini saya ucapkan terima kasih.
Akhirnya, saya berharap makalah ini
dapat memberikan manfaat dan sumber pengetahuan yang sangat berguna bagi
seluruh mahasiswa khususnya IAIN sumatera utara.
Wassallam,
Medan, Mei 2013
DAFTAR
ISI
A. Kesimpulan
B. Saran
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dinegara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku
untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu
pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan
elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat
berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan ini dibuat
berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar
terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Untuk dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah
semakin kita kenal dekat dengan kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat
Indonesia. Contoh yang paling gampang adalah situs jejaring sosial yang saat
ini ratingnya sangat bagus dalam dunia pertemanan yaitu Facebook. Di dunia
facebook itu sendiri sering terjadi pelanggaran yang disalahkan oleh pengguna
facebook itu sendiri yang bisa mengakibatkan nyawa seseorang menghilang. Untuk
pengguna facebook sendiri dibuat UU
ITE No 11 Tahun 2008, ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang
berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)], penghinaan/pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)] dan penyebaran kebencian berdasarkan
suku,agama dan ras (SARA) diatur oleh [Pasal 28 ayat (2)].
Dari undang-undang ITE ini bisa dilihat kalau dunia maya itu tidak sebaik yang
kita kira,kalau kita memakai jejaring sosial ini dengan semena-mena tidak
menutup kemungkinan kita bisa dijerat oleh UU ITE dengan pasal-pasal yang ada.
Tidak hanya untuk dunia maya seperti jejaring sosial yang
bisa menjerat kita dalam UU ITE, untuk kasus lainnya seperti menyebar
video-video porno melalui alat komunikasi serta pencemaran nama baik melalu
media televisi atau radio atau menulisnya dalam sebuah blog yang mayoritasnya
bisa diakses oleh para pengguna dunia maya, semua itu pun mempunyai
undang-undang ITE. (undang-undang ite, 2010)
BAB II
PEMBAHASAN
A. Makna Di Balik Definisi Informasi Elektronik
Pasal 1 UU ITE mencantumkan
diantaranya definisi Informasi Elektronik. Berikut kutipannya :
”Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk
tetapi tidak terbatas pada
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange
(EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah
diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.”
Dari definisi Informasi Elektronik di atas memuat 3 makna:
1.
Informasi
Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik
2.
Informasi
Elektronik memiliki wujud diantaranya tulisan, suara, gambar.
3.
Informasi Elektronik
memiliki arti atau dapat dipahami.
Jadi, informasi elektronik adalah data elektronik yang memiliki wujud dan
arti. Informasi Elektronik yang tersimpan di dalam media penyimpanan bersifat
tersembunyi. Informasi Elektronik dapat
dikenali dan dibuktikan keberadaannya dari wujud dan arti dari Informasi
Elektronik. (politik kompasiana, 2010)
B. Keamanan ITE Vs Kejahatan ITE
Keamanan ITE dan Kejahatan ITE selalu
beradu dalam berbagai persoalan terkait dengan Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE). Keamanan ITE telah disinggung pada beberapa pasal dalam UU
ITE, berikut ini pasal-pasal yang dimaksudkan.
1.
Pasal 12 ayat 1 : Setiap Orang yang terlibat dalam
Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan
Elektronik yang digunakannya.
2.
Pasal 15 ayat 1 : Setiap
Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara
andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik
sebagaimana mestinya.
Dari
kedua pasal itu, jelas UU ITE mengharuskan atau mewajibkan sistem elektronik
yang diselenggarakan termasuk penggunaan tanda tangan elektronik berlangsung
dengan aman. Kenyataannya, masih
banyak transaksi elektronik yang berlangsung tidak menggunakan sistem elektronik
yang aman. Oleh karena itu, ketika dalam suatu perkara di pengadilan yang
terkait pelanggaran berupa pengrusakan informasi dan/atau dokumen elektronik
serta sistem elektronik seperti tertuang dalam Pasal 30-33 dan Pasal 35, maka
Hakim harus mempertimbangkan dua sisi, yaitu :
1. Perbuatan
si pelaku kejahatan yang mengakibatkan kerugian.
2. Keamanan
Sistem Elektronik yang diselenggarakan.
Hakim dalam membuat Putusan Pidana dapat
mengenakan denda atau hukuman penjara kepada si pelaku kejahatan dalam kadar
yang mungkin lebih ringan ketika perbuatan dari si pelaku kejahatan berlangsung
pada sistem elektronik yang lemah dari segi keamanan (Yunuz, 2009). Oleh karena itu, UU
ITE mendorong bagi para pelaku bisnis, atau siapa saja yang melakukan transaksi
elektronik untuk sungguh-sungguh memperhatikan persyaratan minimun keamanan
sistem elektronik yang diselenggarakan seperti termuat dalam Pasal 16 yakni:
Pasal 16
ayat 1 :
Sepanjang
tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara
Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi
persyaratan minimum sebagai berikut:
·
Dapat menampilkan kembali Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi
yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan.
·
Dapat melindungi ketersediaan, keutuhan,
keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam
Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.
·
Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur
atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.
·
Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk
yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh
pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.
·
Memiliki mekanisme yang berkelanjutan
untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau
petunjuk.
C. Tidak Semua Tanda Tangan Elektronik Memiliki Kekuatan Hukum dan Akibat Hukum yang Sah
Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) memiliki asas diantaranya netral teknologi atau kebebasan
memilih teknologi. Hal ini termasuk memilih jenis tanda tangan elektronik yang
dipergunakan untuk menandatangani suatu informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik.
Asas netral teknologi dalam UU ITE perlu
dipahami secara berhati-hati, dan para pihak yang melakukan transaksi
elektronik sepatutnya menggunakan tanda tangan elektronik yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah seperti
diatur dalam pasal 11 ayat 1 UU ITE. (Yunuz, Binushacker, 2009)
Tanda Tangan Elektronik memiliki
kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1. Data
pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan.
2. Data
pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya
berada dalam kuasa Penanda Tangan.
3. Segala
perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan
dapat diketahui.
4. Segala
perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan
Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
5. Terdapat
cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya.
6. Terdapat
cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan
persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
D. Kasus mengenai Perbuatan yang Dilarang dalam UU ITE
Selain memuat ketentuan mengenai
penyelenggaraan sistem elektronik untuk mendukung informasi dan transaksi
elektronik, UU ITE juga memuat pasal-pasal mengenai Perbuatan yang Dilarang dan
Ketentuan Pidana. Perbuatan yang Dilarang termuat pada pasal 27 – 37, sedangkan
Ketentuan Pidana pada pasal 45 – 52. Pidana dapat berupa pidana penjara atau
denda. (Yunuz, Forumkami)
Pada bagian ini, satu contoh kasus yang
terkait dengan perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. Dengan contoh ini
diharapkan para pembaca dapat mengambil pelajaran penting dari pasal-pasal
terkait Perbuatan yang Dilarang dan Ketentuan Pidana.
Contoh
kasus:
”Si
A adalah pemilik rental VCD berbagai macam film. Suatu hari, dia mendapatkan
kiriman satu VCD dari seseorang yang tidak dikenal. Isi VCD berupa video
singkat yang memuat permainan sex sepasang suami-isteri. Dalam cerita ini, si
suami isteri itu sengaja membuat video tersebut untuk kepentingan pribadi bukan
untuk dipublikasikan, tapi entah bagaimana video itu jatuh ke tangan orang lain
(si A). Kemudian, si A meng-copy video itu ke dalam beberapa VCD, lalu
menyebarkan atau menjualnya. Pekerjaan Si A tidak hanya menjual VCD, si A juga
memiliki kegemaran untuk merekayasa foto-foto artis menjadi tampak dalam pose
bugil, malahan si A memiliki website yang dirancangnya sendiri untuk
menfasilitasi pemuatan video dan gambar-gambar pornografi baik gambar asli atau
gambar rekayasa.”
Dari
kasus di atas, perbuatan si A dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE
sebagai berikut:
1. Perbuatan
si A dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan informasi elektronik
dan dokumen elektronik berupa video singkat yang melanggar kesusilaan. Untuk
itu Pasal 27 ayat 1 akan menjerat si A.
Pasal 27 ayat 1 : ”Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan”.
2. Perbuatan
si A melakukan manipulasi terhadap informasi elektronik berupa foto artis untuk
diubah menjadi foto dalam pose bugil. Tujuan dari manipulasi ini adalah
mencemarkan nama baik artis dan membuat foto hasil rekayasa seolah-olah otentik
atau asli. Untuk itu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 35 akan menjerat pula si A.
Pasal 27 ayat 3 : ”Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
atau pencemaran nama baik”.
Pasal 35 : ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.
Pasal 35 : ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.
3. Perbuatan
si A mengakibatkan kerugian bagi suami isteri dan artis. Si suami isteri
membuat video itu untuk kepentingan pribadi bukan untuk dipublikasikan. Si
artis memiliki foto asli tidak dalam pose bugil, tapi karena ulah si A, foto
asli diubah menjadi foto rekayasa dalam pose bugil. Untuk itu Pasal 36 akan
menjerat pula si A.
Pasal 36 : ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain”.
4. Perbuatan
si A mengadakan perangkat lunak berupa website yang bertujuan untuk
menfasilitasi pendistribusian foto/gambar bersifat pornografi. Untuk itu Pasal
34 ayat 1 bagian a akan menjerat pula si A.
Pasal 34 ayat 1 bagian a :
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,
menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan,
atau memiliki perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau
secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33”.
Dari pasal-pasal yang dapat menjerat si A maka
ketentuan pidana yang terkait termuat pada pasal-pasal sebagai berikut:
1. Pasal 45
ayat 1 : ”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat(1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
2. Pasal 50
: ”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
3. Pasal 51
ayat 1 : ”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar
rupiah).”
4. Pasal 51
ayat 2 : ”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar
rupiah).”
E. Peranan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Peranan Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik dalam UU ITE hanya sebatas untuk memberikan dukungan teknis yang
terkait dengan pembuatan tanda tangan elektronik. Peranan yang dimaksud
diantaranya:
1. Menerbitkan
Sertifikat Elektronik, tercantum pada Pasal 1, yaitu: “Sertifikat Elektronik
adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik
dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum pada pihak dalam Transaksi
Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.”
2. Memastikan
keterkaitan antara tanda tangan elektronik dengan pemiliknya sebagai subjek
hukum yang bertanda tangan, hal ini terkait dengan pasal 1 di atas, dan pasal
13 ayat 2, yaitu: “Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan
keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.”
3. Walaupun
tidak dinyatakan secara eksplisit dalam UU ITE, Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik memiliki kemampuan untuk dapat memastikan keterkaitan antara tanda
tangan elektronik dengan informasi dan dokumen elektronik yang ditanda tangani,
karena tanda tangan elektronik terasosiasi dengan informasi elektronik yang
ditanda tangani. Hal ini terkait dengan pasal 1 tentang tanda tangan
elektronik, yaitu: “Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri
atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan
Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.”
F. Sembilan Peraturan Pemerintah dan Dua Lembaga yang baru untuk UU ITE
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) yang telah disahkan pada bulan April 2008, pelaksanaannya
masih menunggu penerbitan 9 Peraturan Pemerintah dan pembentukan 2 (dua)
lembaga yang baru yakni Lembaga Sertifikasi Keandalan dan Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik. Peraturan Pemerintah tersebut terdiri dari :
1.
Lembaga sertifikasi keandalan
2.
Tanda tangan elektronik
3.
Penyelenggaraan sertifikasi elektronik
4.
Penyelenggaraan sistem elektronik
5.
Penyelenggaraan transaksi elektronik
6.
Penyelenggara agen elektronik
7.
Pengelolaan nama domain
8.
Tatacara intersepsi
9.
Peran pemerintah
Selama proses pembentukan Peraturan
Pemerintah untuk UU ITE, Pemerintah perlu secara intensif mendengarkan berbagai
masukan dari masyarakat agar Peraturan Pemerintah tersebut dapat diterapkan
dengan efektif dan mendapatkan respon positif dari masyarakat. Demikian pula,
pelaksanaan UU ITE turut memperhatikan kesiapan masyarakat, karena UU ITE
merupakan payung hukum di Indonesia untuk pertama kali dalam bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik. Oleh karena itu, Departemen Komunikasi dan
Informatika (Depkominfo) dan Instansi yang terkait perlu intensif melakukan
berbagai upaya, diantaranya Sosialisasi UU ITE pada masyarakat termasuk
kalangan kampus, peningkatan pengetahuan aparat penegak hukum tentang UU ITE
dan berbagai aspek dalam Hukum Telematika.
Dua lembaga yaitu Lembaga
Sertifikasi Keandalan dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik masing-masing
diharapkan dapat berfungsi sebagai berikut:
1. Lembaga Sertifikasi Keandalan melakukan fungsi administratif yang
mencakup registrasi, otentikasi fisik terhadap pelaku usaha, pembuatan dan
pengelolaan sertifikat keandalan, dan membuat daftar sertifikat yang dibekukan.
Setiap pelaku usaha yang akan melakukan transaksi elektronik dapat memiliki
Sertifikat Keandalan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan dengan
cara mendaftarkan diri. Lembaga Sertifikasi Keandalan akan melakukan pendataan
dan penilaian menyangkut identitas pelaku usaha, syarat-syarat kontrak dari
produk yang ditawarkan, dan karakteristik produk. Jika pelaku usaha lulus dalam
uji sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan maka akan memperoleh
pengesahan berupa logo trustmark pada homepage pelaku usaha yang menunjukkan
bahwa pelaku usaha tersebut layak untuk melakukan usahanya setelah diaudit oleh
Lembaga Sertifikasi Keandalan.
2. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik melaksanakan fungsi administratif
mancakup registrasi, otentikasi fisik terhadap pemohon, pembuatan dan
pengelolaan kunci publik maupun kunci privat, pengelolaan sertifikat elektronik
dan daftar sertifikat yang dibekukan. Setiap pihak yang akan melakukan
transaksi elektronik perlu memenuhi persyaratan minimum dalam UU ITE, singkat
kata, memerlukan tanda tangan elektronik dalam melakukan transaksi elektronik.
Tanda tangan elektronik ini akan lebih aman jika terdapat pihak ketiga selain
para pihak yang bertransaksi. Pihak ketiga tersebut adalah Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik dengan fungsi utama adalah menerbitkan Sertifikat
Elektronik yang memuat data pembuatan tanda tangan elektronik yang dikenal
dengan ‘kunci publik’ dan ‘kunci privat’. Pelaku usaha yang ingin mendapatkan
Sertifikat Elektronik untuk mendukung penggunaan tanda tangan elektronik dalam
melakukan transaksi elektronik dapat mengajukan permohonan kepada Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik. Lalu, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik akan
melakukan pendataan dan penilaian meliputi identitas pemohon, otentikasi fisik
dari pemohon, dan syarat lainnya. Setelah dinilai dan tidak ada masalah,
dilanjutkan dengan penerbitan Kunci Publik, Kunci Privat, dan Sertifikat
Elektronik. Dengan Sertifikat Elektronik yang dimiliki oleh para pihak yang
bertransaksi secara elektronik akan memberikan rasa aman dan meningkatkan
kepercayaan para pihak yang bertransaksi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pasal 1 UU ITE mencantumkan
diantaranya definisi Informasi Elektronik. Berikut kutipannya : ”Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk
tetapi tidak terbatas pada
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange
(EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah
diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.”
Maka dalam menggunakan teknologi informatika, harus
sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan. Kesalahan yang dilakukan
secara sengaja ataupun tidak sengaja, akan mendapatkan sanksi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya UU ITE maka akan memperaman setiap
kegiatan yang dilakukan secara online dan melindungi hak dari tandatangan
Elektronik yang dimiliki oleh seluruh pengguna.
B. Saran
Pemanfaatan yang didapatkan dari
penggunaan ITE, seharusnya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya. Bukannya memanfaatkannya dalam pelanggaran hukum dan merugikan
orang banyak. Walaupun kegiatan tersebut sudah mendapat perhatian yang lebih
dari pihak pemerintah dan penegak hukum, hendaknya sebagai pengguna teknologi
informatika harus menyadari ketetapan-ketetapan hukum tersebut.
Sebagai warga Negara yang baik, marilah
bersama-sama memanfaatkan kecerdasan dalam dunia teknologi informatika dengan
sebaik-baiknya. Karena kesadaran individu sendirilah yang sangat berperan
penting dalam penegakan setiap peraturan yang dibuat. Jika peraturan tersebut
ditaati, maka akan sangat mudah mengatur segala urusan dalam hubungan
Internasional. Karena dengan teknologi informasi era ini, memudahkan setiap
orang untuk mendapatkan informasi secara cepat dimanapun berada.
DAFTAR PUSTAKA
politik kompasiana. (2010, 03 02). Dipetik 05 14, 2013, dari
http://politik.kompasiana.com/2010/03/02/undang-%E2%80%93-undang-ite-dan-penggunaan-facebook-di-indonesia/.
undang-undang ite.
(2010, 01 16). Dipetik 05 14, 2013, dari
http://hengkyon7.wordpress.com/2010/01/16/undang-undang-ite-antara-positif-dan-negatif/.
Yunuz, G. (2009, 01). Binushacker. Dipetik 05 14,
2013, dari http://www.binushacker.net/polemik-dan-kontroversi-uu-ite.html.
Yunuz, G. (2009, 01). Makhdor. Dipetik 05 14, 2013,
dari http://makhdor.blogspot.com/2009/01/uu-ite-antara-peluang-dan-kontroversi_26.html.
Yunuz, G. (t.thn.). Forumkami. Dipetik 05 14, 2013,
dari
http://www.forumkami.com/forum/blogger/14856-inilah-daftar-pasal-uu-ite-anda-harus-ketahui-supaya-tidak-dipenjara.html.
ISI UU ITE Pasal 27-37
Perbuatan
– perbuatan yang dilarang (cybercrime) di indonesia dijelaskan pada Bab VII
(pasal 27-37) yang berisikan ;
Pasal 27
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
(4)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi.
Pasal 30
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui,
atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 31
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi
atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalamsuatu
Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi
atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat
publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik
tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun
yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3)
Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi
yang dilakukan dalam rangkapenegakan hukum atas permintaan kepolisian,
kejaksaan,dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan
undang-undang.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsisebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur denganPeraturan Pemerintah.
Pasal 32
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa
pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa
pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3)
Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan
terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat
rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak
sebagaimana mestinya.
Pasal 33
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa
pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimanamestinya.
Pasal 34
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,
menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau
memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
sampai dengan Pasal 33;
b.
sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang
ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2)
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan
untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan
Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Pasal 35
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 36
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian
bagi Orang lain.
Pasal 37
Setiap
Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem
Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

0 Response to "UU ITE"
Posting Komentar